ARTIKEL RUBRIK PROPERTY "KIAT-KIAT DALAM INVESTASI RUMAH" (Sri Haryani)



KIAT-KIAT DALAM INVESTASI RUMAH


Sri Haryani  
Anggota Lembaga Ombudsman Swasta DIY

Rumah atau sering disebut tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian setiap manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan akan rumah tersebut. Dengan melihat perkembangan penduduk yang semakin besar, maka kebutuhan akan rumah ini akan terus bertambah, sementara itu lahan yang tersedia akan semakin berkurang. Fenomena ini menyebabkan harga tanah itu sendiri tidak pernah turun, ditambah lagi dengan permintaan yang meningkat akibat pertambahan jumlah penduduk.
Dengan persepsi masyarakat tentang  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tempat tinggal yang nyaman, aman, tentram dan damai, serta hubungan antar warga masyarakat yang penuh persaudaraan, menjadikan bisnis perumahan di Yogyakarta berkembang pesat. Daya tarik bisnis ini diikuti dengan munculnya banyak pengembang yang di Yogyakarta yang ternyata telah menimbulkan persaingan tidak sehat. Spekulasi menjual kavling tanah, menjual gambar dan upaya menarik konsumen untuk segera membeli perumahan pun dilakukan, sekalipun perijinan belum diurusnya.
Mencermati fenomena di atas, maka kepada masyarakat yang membutuhkan rumah hendaknya mencermati beberapa hal seperti: aspek legalitas perizinan, promosi yang berlebihan, isi klausul perjanjian, kualitas bahan bangunan, serta fasilitas umum dan sosial yang disediakan sebagai kelengkapan suatu kawasan perumahan. Tanpa mencermati hal-hal di atas,  dikhawatirkan di kemudian hari konsumen akan merasa dirugikan.
Pertama, aspek legalitas perizinan. Harus diperhatikan apakah perusahaan pengembang  sudah berbadan hukum resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah dan lokasinya sesuai dengan yang peruntukkan lahan untuk perumahan. Hal ini untuk menghindari jangan sampai membeli rumah yang peruntukkan lokasinya untuk daerah resapan air, persawahan, industri, atau yang lainnya. Peruntukkan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  dapat berakibat izinnya tidak keluar. Rumah yang dibangun tersebut juga harus mempunyai  IMB (Izin Mendirikan Bangunan),  AMDAL atau  UPL dan UKL.  Kedua, promosi yang berlebihan dengan penekanan pada aspek transportasi atau jarak misalnya 5 menit dari pusat kota atau 10 menit dari bandara. Selain itu pengembang seringkali menonjolkan promosinya pada kecepatan proses pembangunan sehingga dalam waktu 1 atau 2 bulan sudah siap huni.  Konsumen pada umumnya sangat tertarik dengan informasi ini, dan merasa tidak perlu melihat langsung ke lokasi atau bahkan tidak mencermati draft PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli). Ketiga, menyangkut klausul-klausul  yang ada dalam perjanjian. Pada umumnya konsumen kurang kritis dan terlalu percaya kepada pengembang, sehingga merasa tidak perlu memahami detail  isi perjanjian.  Terakhir,  harus mencermati tersedianya fasilitas umum dan  sosial yang layak sebagai suatu kawasan perumahan yang terintegrasi dengan wilayah disekitarnya. Pada umumnya perusahaan ketika menginformasikan kepada calon konsumen lebih suka menonjolkan bahwa lokasi perumahan yang akan dibangun mempunyai akses langsung  ke jalan raya  atau jalan tol, dengan fasilitas-fasilitas seperti pusat pertokoan, kolam renang, dan sekolah. Perusahaan tidak lazim menginformasikan adanya ruang publik, tanah untuk pemakaman, dan pengelolaan limbah cair maupun padat yang direncanakan. Akibatnya seluruh lahan diisi dengan bangunan yang bernilai ekonomi, tidak menyediakan fasilitas pemakaman bagi warganya, tidak menyediakan instalasi pengolahan limbah dan bahkan  limbahnya dibuang ke sungai sehingga mengganggu habitat yang ada.
Pemahaman terhadap  beberapa faktor diatas, akan menjadikan konsumen lebih memahami rumah yang akan dibeli beserta permasalahannya. Dengan demikian dapat meminimalkan atau bahkan menghilangkan kerugian yang timbul dikemudian hari.
Previous
Next Post »